Ketika ‘Sharing’ berubah menjadi ‘Meja Hijau’

Setiap orang terbiasa mencurahkan isi hatinya, keluhan dan ketidaknyamanan yang melanda dengan berbagai
cara. Mulai dari berekreasi, berteriak-teriak, mendengar musik sampai menulis. Dan bu Prita Mulyasari memilih cara terakhir untuk ‘berbagi’.
Ia menuliskan kekecewaannya tentang pelayanan dari salah satu RS internasional. Email yang menyebar melalui milis ini kemudian mendapat respon dari RS tersebut sebagai pencemaran nama baik. Bu Prita pun kemudian ditahan di LP wanita Tangerang, Banten sejak 13 Mei 2009.

Bu Prita didakwa melanggar Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana Pasal 27 Ayat 3 UU ITE adalah 6 tahun kurungan penjara.

Tanggal 11 Mei 2009, PN Tangerang memenangkan gugatan RS Internasional tsb. Putusan perdata menyatakan bahwa bu Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan bu Prita membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp 100 juta untuk kerugian imateriil. (sumber :http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/06/03/06060599/prita.saya.pengin.pulang….)
Bu Prita kemudian mengajukan banding dan persidangan akan dilakukan 4 Juni mendatang.

Hari ini kita melihat bagaimana sebuah kebebasan menulis terampas. Bagaimana bisa sebuah tulisan tentang kekecewaan justru menyeret penulisnya ke pengadilan ? Bukankah sebaiknya kita yang dikritik berhati lapang dan bersegera memperbaiki diri…?

Wallahualam…

Update :
Sore ini, 3 Juni 2009, Bu Prita dilepaskan dari LAPAS WANITA Tangerang karena dikabulkannya pengalihan status tahanan, dari tahanan tetap menjadi tahanan kota. Hal ini memungkinkan bu Prita untuk bertemu kembali dengan kedua anak-anak tercintanya, yang telah 20 hari tidak bertemu fisik. Diakui oleh KaLapas Wanita, bahwa dikabulkannya pengalihan status ini setelah adanya dukungan/desakan dari masyarakat luas dan pejabat pemerintah. Hal unik lainnya adalah, penerapan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) justru akan diterapkan pada tahun 2010 *hal ini sesuai dengan running text yang berjalan di Metrotv sekitaran pukul 20.30 WIB*

OOT :
Email bu Prita yang selama ini diperbincangkan bisa dilihat di sini


About this entry